MENAIKNYA TINGKAT KASUS POSITIF COVID – 19 DI KENDARI SAMPAI DENGAN PERATURAN JAM MALAM YANG DIBERLAKUKAN

Covid – 19 menjadi sebuah hal yang tidak pernah berhenti diberitakan sampai dengan detik ini. Sudah berlalu beberapa bulan hingga sekarang mau sampai ke penghujung tahun. Tetapi pandemi ini tidak kunjung surut, malah korban – korban yang terkena virus covid – 19 ini semakin meluas dan semakin tidak terkendali. Ditambah banyaknya tempat – tempat umum yang dibuka, seperti stasiun, bandara, pusat perbelanjaan, tempat – tempat wisata, sampai dengan bioskop di salah satu kota di Indonesia. Membuat aktivitas masyarakat di satu tempat semakin tinggi, ini membuat perluasan dari corona semakin tidak terkendalikan. Sudah banyak yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi dan mengalahkan virus corona satu ini, tetapi memang hasilnya belum terlihat secara jelas dan pasti.

Di ibu kota Jakarta terjadi pelonjakan kasus covid – 19 membuat kantor – kantor menjadi kembali diberlakukann dari rumah saja atau WFH (Work From Home). Selain itu pemerintah Jakarta memberlakukan kembali PSBB di Jakarta part 2. Yang di mana orang – orang harus di karantina kembali dan pekerjaan kembali dilakukan dari rumah saja, meskipun kebijakan dari WFH itu tergantung dari perusahaannya masing – masing. Seharusnya masyarakat harus semakin sadar dengan adanya peningkatan yang tinggi dari masyarakat yang terinfeksi virus corona ini. Lebih baik diam di rumah saja bila memang tidak memilki urusan yang penting – penting sekali untuk dilakukan di luar rumah.

Selain itu ada juga dari Kendari, yang di mana para napinya terpapar virus corona. Napi yang berada di lapas Kendari sejumlah 69 orang terpapas virus corona dan sudah dinyatakan positif. Lalu ada informasi yang dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra yaitu Sofyan yang menyatakan bahwa napi yang berjumlah 69 tersebut satu orangnya ada yang meninggal dunia. Napi tersebut meninggal dunia ketika sudah dipastikan bahwa dia terpapar virus corona. Para napi yang terkena virus corona ini diuji dengan menggunakan uji swab yang diberlakukan oleh pihak Lapas Kendari yang melakukan kerja sama bersama dengan Gugus Tugas COVID – 19 Sulawesi Utara.

“Itu memang sudah penyakit lama dan usianya sudah 60 tahun lebih. Ada mungkin jantung, gula, pada saat dirapid test itu hasilnya negatif. Begitu meninggal dan diswab ternyata positif, diswab-nya itu di rumah sakit,” * Ucap Sofyan.

Sebenarnya kejadian dari kasus COVID – 19 yang terjadi di lapas tersebut masih dalam pencarian, karena masih belum diketahui dari mana asal mula penularaan virus corona itu terjadi. Padahal dalam lapas tersebut sudah diberlakukan pembatasan bagi orang – orang yang ingin menjenguk.


“Kita sudah batasi pengiriman makanan dari pihak keluarga bagi napi, napi tidak bisa berkeliaran, cuci tangan dan masker diberikan. Kita juga rutin menyemprotkan disinfektan di dalam lapas. Kalau masih ada yang seperti itu kita tidak tahu,” * ucap Sofyan.

Karena terjadi peningkatan virus corona yang terjadi di Kendari membuat pemerintah memberlakukan jam malam. Ini diperkuuat dengan surat yang disebarkan oleh Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat.

“Seminggu ke depan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” * ujar Dr. Rahmi Ningrum selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari