Terdapat sejumlah 119.175 narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan dan rutan yang berada di seluruh Indonesia yang menerima sebuh remisi atau sama dengan pengurangan masa hukuman pada hari ulang tahun ke 75 Republik Indonesia.
Dari jumlah 119.175 narapidana, sebanyak 1.438 mendapatkan remisi bebas dari penjara. Lalu untuk 117.737 narapidana yang lain nya mendapatkan pengurangan dari hukuman nya yang beragam yaitu satu sampai dengan enam bulan.
“Sebanyak 1.438 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum II,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga (sumber dari cnnindonesia.com) yang di utarakan pada saat upacara HUT RI tepat nya di Lombok Barat melalui sebuah keterangan secara tertulis (17/8).
Remisi ini diberikan kepada napi yang tentu nya sudah memenuhi dan melengkapi persyaratan administratif dan juga substantive yang di antara nya yaitu menjalani pidana yang minimal itu enam bulan dan juga tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi.
Selain itu untuk napi yang mendapatkan remisi juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau pada lembaga pembinaan khusus anak.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Jika tidak berperilaku baik, maka remisi tidak akan diberikan,” katanya. (sumber dari cnnindonesia.com).
Reyhand Silitonga juga mengucapkan, bahwa pemberian dari remisi ini sudah menghemat anggaran makan napi yang berjumlah sekitar Rp 176 miliar. Pengehematan anggaran yang dilakukan untuk 1.438 napi yang sudah bebas mencapai yaitu kurang lebih Rp 3 miliar. Di sisi lain penghematan anggaran untuk 117.737 napi yang mendapatkan remisi itu mencapai Rp 173 miliar.
Jadi total dari penghematan anggaran makan napi yang sudah dilakukan itu mencapai Rp 176,26 miliar.
Remisi untuk napi yang diketahui sudah di atur di dalam UU RI Nomor 12 pada tahun 1995 yaitu tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keppres Nomor 174/1999 dan peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 yaitu tentang pemberian remisi kepada warga binaan masyarakat.
Lalu sejumlah 11.268 warga binaan masyarakat (WBP) di jawa timur yang menerima remisi umum, pada momen peringatan HUT RI ke 75 ini. 11.268 WBP ini yang dinyatakan berhak untuk menerima remisi umum. Salah satu dari pertimbangan nya ialah, mereka yang sudah berbuat baik selama menjalani permbinaan di dalam lapas atau rutan. Pemberian dari remisi umum ini yang dilakukan dengan penyerahan surat keputusan menkumham nomor PAS – 992.PKK.01.01.02 tahun 2020, oleh Kakanwil kemenkumham jatim Krismono kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan korwil di Surabaya.
Krismono mengatakan bahwa besaran remisi yang di berikan kepada para WBP itu beragam. Ada yang paling rendah itu adalah satu bulan dan untuk yang paling lama itu adalah enam bulan.
Dia mendetail, bahwa WBP yang sudah menjalani pidana selama enam sampai dengan dua belas bulan ini, menerima remisi selama sebulan, sedangkan WBP yang sudah menjalani tahun pertama nya, memperoleh remisi selama dua bulan.
Lalu untuk WBP yang sudah menjalani tahun ke dua, menerima remisi selama tiga bulan. Lalu WBP pada tahun ke tiga, menerima remisi selama empat bulan. Kemudian Krismono menuturkan, WBP pada tahun ke empat menerima remisi selama lima bulan. Untuk tahun ke lima menerima remisi selama lima bulan. Dan untuk tahun ke enam dan seterus nya menerima remisi selama enam bulan.