MEMBANGGAKAN, GURU MEMBANGUN 10 SEKOLAH GRATIS DI KAKI GUNUNG ARGOPURO DENGAN BEKERJA SELAMA 18 TAHUN MENJADI HONORER

Seorang guru yang bernama Nur Fadli yang mengajar di sekolah SMPN 1 Sukorambi, menjadi seorang guru honorer selama 18 tahun lama nya. Nur Fadli menjadi seorang guru saat tahun 2018, dia di angkat sebagai guru yang sebagai status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Tidak sama seperti guru – guru pada umum nya, Nur Fadli membangun sekolah sejumlah sepuluh untuk anak – anak yang tidak  berkcukupan di daerah pedalaman yang sulit di jangkau dari tahun 2004 yang lalu.

Sekolah yang didirikan nya itu tersebar di beberapa titik seperti, Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Dan Kecamatan Sukorambi, lokasi – lokasi tersebut ada ada di daerah kaki pegunungan Argopuro. Di daerah – daerah tersebut, tidak sedikit orangtua nya yang berkerja sebagai buruh tani, menjadi kuli bangunan, ada juga yang bekerja nya sampai merantau ke Bali hingga luar negeri.

Nur Fadli mengatakan, “Saya prihatin melihat banyak anak-anak yang putus sekolah saat itu,” *. Guru honorer ini lahir pada tanggal 11 Desember 1980 yang tinggal di Dusun Manggis, Desa Sukorambi. Hati nya tergerak melakukan aktivitas yang berhati emas ini karena dia tidak bisa diam saja, dengan hanya melihat anak – anak yang tidak mengenyam pendidikan.

Melihat dari pengalaman Nur Fadli sendiri, yang dulu saat ingin mengenyam pendidikan harus banting tulang terlebih dahulu, bekerja sebagai pemulung agar dapat membiayai sekolah nya sendiri. Dia menjadi seorang di daerah sekitar rumah nya di tahun 2000, saat sudah selesai mengenyam pendidikan di Universitas Islam Jember.

Karena banyak hal yang sudah dilalui nya saat menjadi seorang guru, membuat diri nya menjadi tergerak agar bisa membantu pendidikan anak – anak yang ada di desanya. Kurang nya pendidikan yang berada di desanya ini, membuat sebagian orang – orang yang berada di desa itu  menikah di usianya yang masih tergolong muda. Hambatan yang di alami tentu nya dari masalah biaya yang tidak mereka miliki untuk sekolah.

Pada tahun 2004, Nur fadli mencoba mendirikan lembaga pendidikan di daerah pedalaman dan mencoba dengan sekolah dasar di Bintoro. Pada saat itu, sekolah nya adalah madrasah diniyah. Kala itu anak – anak tidak bersekolah di tingkat SD, karena sekolah nya mempunyai lokasi yang jauh kira – kira empat kilometer. Selain itu mereka harus melalui daerah perkebunan agar bisa tiba di sekolah itu, dan harus berjalan kaki, sehingga banyak dari mereka yang memutuskan untuk tidak bersekolah.

Untuk membangun sebuah sekolah itu tidak mudah, karena Nur Fadli saat itu mendapatkan penolakan dari masyarakat yang berada di situ. Yang takut dengan biaya yang di harus dikeluarkan untuk mengenyam ilmu di situ. Perlahan namun pasti, Nur Fadli dapat persetujuan dari orang tua murid – murid. Setelah itu, dia mendirikan sekolah tersebut sampai jadilah sekolah tersebut dan diberi nama SDN Bintoro V hingga sekarang.

Tidak berhenti disitu, dia juga membuat lembaga MTs Asy syukuriah di tahun 2004 Bintoro, karena di daerah tersebut juga sama banyak yang tidak bersekolah. Nur Fadli mengatakan bahwa, “Butuh tiga tahun meyakinkan warga sekitar, apalagi saya orang baru,” *. Pembuatan lembaga ini dilakukan bersama – sama. Langkahnya yang tidak berhenti disitu, lanjut meningkat tingak pendidikan yang berada di daerah pedalaman yang tidak terkena lembaga pendidikan.

MENDAPATKAN REMISI PADA ULANG TAHUN RI SEJUMLAH 1.438 NARAPIDANA DIBEBASKAN

Terdapat sejumlah 119.175 narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan dan rutan yang berada di seluruh Indonesia yang menerima sebuh remisi atau sama dengan pengurangan masa hukuman pada hari ulang tahun ke 75 Republik Indonesia.

Dari jumlah 119.175 narapidana, sebanyak 1.438 mendapatkan remisi bebas dari penjara. Lalu untuk 117.737 narapidana yang lain nya mendapatkan pengurangan dari hukuman nya yang beragam yaitu satu sampai dengan enam bulan.

“Sebanyak 1.438 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum II,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga (sumber dari cnnindonesia.com) yang di utarakan pada saat upacara HUT RI tepat nya di Lombok Barat melalui  sebuah keterangan secara tertulis (17/8).

Remisi ini diberikan kepada napi yang tentu nya sudah memenuhi dan  melengkapi persyaratan administratif dan juga substantive yang di antara nya yaitu menjalani pidana yang minimal itu enam bulan dan juga tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi.

Selain itu untuk napi yang mendapatkan remisi juga harus aktif mengikuti  program pembinaan di lapas, rutan, atau pada lembaga pembinaan khusus anak.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Jika tidak berperilaku baik, maka remisi tidak akan diberikan,” katanya. (sumber dari cnnindonesia.com).

Reyhand Silitonga juga mengucapkan, bahwa pemberian dari remisi ini sudah menghemat anggaran makan napi yang berjumlah sekitar Rp 176 miliar. Pengehematan anggaran yang dilakukan untuk 1.438 napi yang sudah bebas mencapai yaitu kurang lebih Rp 3 miliar. Di sisi lain penghematan anggaran untuk 117.737 napi yang mendapatkan remisi itu mencapai Rp 173 miliar.

Jadi total dari penghematan anggaran makan napi yang sudah dilakukan itu mencapai Rp 176,26 miliar.

Remisi untuk napi yang diketahui sudah di atur di dalam UU RI Nomor 12 pada tahun 1995 yaitu tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keppres Nomor 174/1999 dan peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 yaitu tentang pemberian remisi kepada warga binaan masyarakat.

Lalu sejumlah 11.268 warga binaan masyarakat (WBP) di jawa timur yang menerima remisi umum, pada momen peringatan HUT RI ke 75 ini. 11.268 WBP ini yang dinyatakan berhak untuk menerima remisi umum. Salah satu dari pertimbangan nya ialah, mereka yang sudah berbuat baik selama menjalani permbinaan di dalam lapas atau rutan. Pemberian dari remisi umum ini yang dilakukan dengan penyerahan surat keputusan menkumham nomor PAS – 992.PKK.01.01.02 tahun 2020, oleh Kakanwil kemenkumham jatim Krismono kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan korwil di Surabaya.

Krismono mengatakan bahwa besaran remisi yang di berikan kepada para WBP itu beragam. Ada yang paling rendah itu adalah satu bulan dan untuk yang paling lama itu adalah enam bulan.

Dia mendetail, bahwa WBP yang sudah menjalani pidana selama enam  sampai dengan dua belas bulan ini, menerima remisi selama sebulan, sedangkan WBP yang sudah menjalani tahun pertama nya, memperoleh remisi selama dua bulan.

Lalu untuk WBP yang sudah menjalani tahun ke dua, menerima remisi selama tiga bulan. Lalu WBP pada tahun  ke tiga, menerima remisi selama empat bulan. Kemudian Krismono menuturkan, WBP pada tahun ke empat menerima remisi selama lima bulan. Untuk tahun ke lima menerima remisi selama lima bulan. Dan untuk tahun ke enam dan seterus nya menerima remisi selama enam bulan.

PERDEBATAN YANG TERJADI ATAS PELIBATAN TNI DALAM MEMBERANTAS TERORIS

Pemerintah merencanakan soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam usaha untuk memberantas terorisme membuat pro dan kontra. Pemerintah sudah menyusun sebuah rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang tugas untuk TNI dalam mengatas aksi dari terorisme. Draf nya pun di gadang – gadang sudah di serahkan kepada DPR untuk beberapa waktu yang lalu, agar dapat di bahas secara bersama – sama. Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan dari draf ini dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR. Perdebatan cukup seru,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD seperti dilansir dari Tribunnews.com, pada 29 Juli lalu (di kutip dari kompas.com).

Mahfud berbicara, bahwa pihak nya sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk dalam kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada saat menyusun rancangan tersebut. Selain itu, dia pun menyebutkan, bahwa komunikasi yang dilakukan Kementrian hukum dan HAM, untuk menampun seluruh  aspirasi dari berbagai pihak. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah hal yang harus di perbaiki dan di selaraskan kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Mahfud menyatakan, belum menerima dan membaca raperpres tersebut. Dia memperkirakan bahwa susunan itu tengah berada di tangan pimpinan DPR. Meskipun begitu, Meutya memberikan tambahan bahwa secara umum TNI mempunyai wewenang untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berada di dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu wewenang yang berada di dalam OMSP yaitu pemberantasan terorisme.

Di desak secara terbuka

Lalu, sejumlah kalangan melakukan pendesakan agar pembahasan raprepres ini dilakukan secara terbuka. Koalisi dari masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan, seperti mengatakan bahwa sejak wacana itu dikeluarkan Kemenko Polhukam, sejumlah elemen dari masyarakat sipil sudah melakukan penolakan. Penolakan ini terjadi karena rancangan dari aturan tersebut sudah di nilai akan berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.

“Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat,” kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulis, pada 2 Agustus lalu (di kutip dari kompas.com).

Dia juga memberikan desakan, agar pembahasan raprepres ini diberlakukan secara terbuka dan transparan. Ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi secara aktif untuk mengawasi perkembangan pembahasan dan memberikan pendapat yang konstruktif di dalam penyusunan raprepres ini. Desakan yang sama juga di keluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, keterbukaan itu di atur dalam peraturan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

“Meminta agar pembahasan terhadap rancangan perpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020) (di kutip dari kompas.com).

Pelibatan dari TNI ini harus patuh kepada norma hukum dan HAM yang berlaku. TNI yang terlibat di dalam pemberantasan teroris harus patuh kepada KUHAP, KUHP, dan UU HAM. Untuk alokasi anggaran pada TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya melalui APBN, karena mengingat fungsi dari TNI yang bersifat terpusat. Sehingga, anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sama dengan Pasal 66 UU TNI yang berlaku.




INILAH PERJALANAN DJOKO TJANDRA YANG MEMBUAT GEMPAR

Djoko Tjandra atau yang bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini menjadi perbincangan publik pada waktu – waktu terakhir ini. Djoko Tjandra terpidana kah tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1999, tentu nya membuat gempar karena aneh nya jejak nya ini tidak diketahui bak angin yang tidak mempunyai jejak.

Di mulai dari tahun 1999 saat kasus cessie Ban Bali ini diusut sampai Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2009, lalu kabar mengenai Djoko Tjandra ini tidak terdengar. Pada tahun 2020 tiba – tiba nama Djoko Tjandra kembali di beritakan dimana – mana. Ketika kehadiran nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal bulan Juni 2020, jejak dari Djoko Tjandra mulai di cari dan di pelajari, disini lah terumgkap fakta – fakta yang lain nya.

Saat itu Djoko Tjandra pernah diketahui membuat KTP elektronik atau e – KTP tetapi di curigai bahwa dia adalah buronan. Dia pun dapat dengan mudah nya mendapat kan paspor sampai surat jalan. Gerak bebas dari Djoko Tjandra ini membuat gempar dan geleng – geleng kepala. Berikut perjalanan nya.

Perjalanan Djoko Tjandra

Tahun 1999

Kasus korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai di telusuri oleh kejaksaan agung.

Tahun 2000

Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra agar terlepas dari segala tuntutan. Di dalam putusan nya, majeli hakim memberi pernyataan yang sebenar nya dakwaan JPU terhadap perlakuan dari Djoko Tjandra secara hukum. Tetapi perbuatan nya tersebuh bukanlah suatu tindakan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Ini membuat Djoko Tjandra terbebas dari segalan tuntutan hakim.

Bulan Oktober 2008

Kejaksaan agung mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terkdakwa Djoko Tjandra ke mahkamah agung.

11 Juni 2009

Majeli meninjau kembali MA yang diketahui Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar yang memutuskan untuk meneriman peninjauan kembali (PK) yang di ajukan oleh jaksa, selain hukuman penjara selama dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar dengan sebesar Rp 15 juta. Uang di punyai oleh Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 di ambil untuk negara. Imigrasi yang mencekal Djoko Tjandra, pencekalan ini juga di berlakukan bagi yang terpidana kasus cessie Bank Bali lain nya, yaitu Syahril Sabirin selaku mantan Gubernur BI ini di vonis selama dua tahun penjara.

16 Juni 2009

Djoko Tjandra tidak hadir dalam panggilan kejaksaan untuk di eksekusi. Djoko Tjandra di berikan kesempatan satu kali panggilan ulang, tetapi hasil nya sama dia tidak datang ke panggilan jaksa, sampai Djoko Tjandra dinyatakan sebagai seorang buronan. Saat itu Djoko Tjandra di perkira kan sudah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, dengan menggunakan pesawat carteran pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum dia di vonis yang sudah di bacakan oleh MA.

10 Juli 2009

Red notice dari Interpol suda di keluar kan atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 10 Juli 2009

29 Maret 2012

Terdapat sebuah permintaan pencegahan ke luar negeri dan kejaksaan agung RI yang berlaku selama enam bulan.

12 Februari 2015

Permintaan DPO dari sekertaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra pada tanggal 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat perlihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi yang di tembuskan kepada sekertaris NCD Interpol dan Kementrian Luar Negeri.

SESUDAH PENANGKAPAN DJOKO TJANDRA

Sesudah menjadi seorang buron selama belasan tahu, dan terpidana Kasus pengalihtan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhir nya berhasil di tangkap. Buronan pada kelas kakap ini pernah menggemparkan dan geleng – geleng masyarakat Indonesia akhir nya di tangkap di Negara tetangga yaitu Kuala Lumpur, Malaysia.

Nama Djoko Tjandra pernah menjadi perbincangan setelah jejak nya yang di temukan pada tanggal 8 Juni 2020. Djoko Tjandra disebut bebas keluar masuk Indonesia padahal dia berstatus buron. Akhir nyadia berhasil tertangkap setalah kurang lebih 11 tahun dia melarikan diri dan status buronan nya.

Membuka kotak Pandora

Penangkapan yang dilakukan pada Djoko Tjandra mempunyai nilai yang strategis. Tidak hanya menyelesaikan perkara pidana Djoko Tjandra, tetapi juga membuka sebuah pintu masuk untuk menyelediki dan mengusut tuntas kasus lain yang juga terkait seperti Kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.

Ini juga dapat menjadi sebuah peluang agar dapat membongkar persekongkolan yang membuat nya terpidana kasus Bank Bali ini yang membuat nya bisa melariakn diri ke luar negeri pada tahun 2009 yang lalu. Kemudian, penangkapan Djoko Tjandra juga dapat menjadi sebuah titik balik untuk melakukan penyidikan yang lebih lebar lagi. Penyidikan itu tidak saja dilakukan terhadap Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang mengeluarkan surat jalan, melain kan juga terhadap pihak – pihak yang lain yang memberikan kemudahan melarikan diri nya Djoko Tjandra.

Penangkapan Djoko Tjandra dapat menjadi sebuah pintu masuk untuk mengusut  keterlibatan oknum di instansi yang lain dan dpaat melakukan evaluasi secara keseluruhan. Pelarian yang di lakukan Djoko Tjandra seharus nya dapat di jadikan sebuah momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja kepolisian, kejaksaan agung, kementerian hukum dan HAM juga Badan Intelejen Negara. Karena bila tidak dilakukan sebuah evaluasi yang benar – benar mendalam, tidak menutup sebuah kemungkinan bahwa kasus – Kasus yang seperti ini akan terulang – ulang kembal, dan tidak menemukan titik terang nya.

Buronan yang Lain nya

Kepolisian RI dapat sedikit bernafas lega karena sudah berhasil menangkap Djoko Tjandra. Tetapi, ini semua bukan lah sebuah akhir dari kasus ini, karena masih banyak di luar sana yang menjadi buronan kasus korupsi lain nya dan masih dapat berjalan – jalan dengan bebas dan berkeliaran.

Indonesia Corruption Watch  (ICW) menyebut kan bahwa setidak nya masih terdapat 39 buronan kasus korupsi yang masih belum di tangkap. Meskipun, sudah berhasil menangkap Djoko Tjandra, tetapi masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus di selesaikan oleh polri dan institusi penegak hukum yang lain nya. Misal nya seperti Eddy Tansil.

Jauh sebelum kasus yang menerpa Djoko Tjandra, pria satu ini sudah membuat gempar publik di Indonesia, karena Eddy Tansil masih menjadi buron hingga sekaran dan di sebut sebara raja penipu. Dia di masukan ke dalam penjara setelah menyebabkan kredit yang macet senilai Rp 1,3 T di bank pembangunan Indonesia selama tahun 1991 – 1994.

Kasus ini menyeret beberapa orang yaitu Tommy Soeharto dan Menko Politik dan Keamanan pada saat itu, Laksamana Sudomo. Eddy berhasil melarikan diri dari LP Cipinan pada tahun 1996. Dan menghilang tidak diketahui jejak nya. Eddy menjadi buronan kasus korupsi di Indonesia yang paling lama melarikan diri.

Perburuan para buronan kasus korupsi harus menjadi fokus pemerintah. Agar tidak terjadi hal yang serupa.